Salah satu persyaratan yang harus diketahui sebelum membangun sebuah bangunan adalah mengetahui jenis tanah di lokasi dimana akan didirikan bangunan.Dengan mengetahui jenis tanah tersebut, dapat dilakukan analisis stabilitas dan perhitungan desain fondasi dan dapat diketahui respon seismic lokasi, untuk merancang bangunan tahan gempa.
Salah satu cara untuk mengetahui jenis tanah lokasi adalah dengan test penetrasi tanah (SPT: Standard Penetration Test).
Standard tentang ‘Cara uji penetrasi lapangan dengan SPT’ di Indonesia adalahSNI 4153-2008, yang merupakan revisi dari SNI 03-4153-1996), yang mengacu pada ASTM D 1586-84 “Standard penetration test and split barrel sampling of soils”
Uji SPT terdiri atas uji pemukulan tabung belah dinding tebal ke dalam tanah, disertai pengukuran jumlah pukulan untuk memasukkan tabung belah sedalam 300 mm vertikal. Dalam sistem beban jatuh ini digunakan palu dengan berat 63,5 kg, yang dijatuhkan secara berulang dengan tinggi jatuh 0,76 m. Pelaksanaan pengujian dibagi dalam tiga tahap, yaitu berturut-turut setebal 150 mm untuk masing-masing tahap. Tahap pertama dicatat sebagai dudukan, sementara jumlah pukulan untuk memasukkan tahap ke-dua dan ke-tiga dijumlahkan untuk memperoleh nilai pukulan N atau perlawanan SPT (dinyatakan dalam pukulan/0,3 m).
Nilai N rata-rata akan menentukan jenis tanah, sbb:
Nilai N rata-rata ditentukan dengan rumus:
Contoh Perhitungan SPT, dimana data uji SPT berupa Kedalaman (m) dan Ni (nilai SPT per lapisan) adalah sbb:
Berikut ini contoh BORE LOG hasil CPT sebuah proyek:
Sumber : http://blog.umy.ac.id/restufaizah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar